Polisi Akan Libatkan IDI dalam Kasus Dugaan Hoaks Penemuan Obat Covid-19

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoaks terkait penemuan obat Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 13:51 WIB
Hadi Pranoto
Dalam video yang bertempat di Pulau Tegal Mas, Lampung, sosok Hadi Pranoto mengenalkan diri kepada publik sebagai Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 dengan gelar pakar Mikrobiologi. (Tangkapan layar dari Youtube Anji)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya berencana melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait klaim penemuan obat Covid-19 Hadi Pranoto saat diwawancara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Keterangan IDI dinilai penting untuk menentukan tindak lanjut perkara tersebut. Penyelidikan dugaan hoaks penemuan obat Covid-19 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Dalam laporan tersebut, Muannas menyebut wawancara yang tayang di akun Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 ditentang banyak kalangan mulai dari akademisi, ilmuwan, IDI, hingga pemerintah pusat.

Karena itu, Muannas meminta bantuan kepolisian untuk membuktikan kebenaran pernyataan yang disampaikan Hadi Pranoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Dia menyebut salah satunya adalah ahli bahasa.

"Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, Yusri juga akan menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia dalam kasus klaim penemuan obat Covid-19 ini. "Kita jadwalkan juga nanti," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditentukan di Gelar Perkara

Yusri menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara ini usai mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli.

"Gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya