KPK Komitmen Kembalikan Uang Negara Hasil Korupsi Lewat TPPU

KPK telah menjerat beberapa korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2020, 14:28 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 14:28 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan, pihaknya berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Salah satu yang dilakukan yakni dengan menjerat korporasi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ke depan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tipikor ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ujar Nawawi dalam diskusi daring, Kamis (6/8/2020).

Nawawi mengatakan, sejak 2011 KPK telah menangani perkara korupsi yang menjerat korporasi sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni PT Duta Graha Indah (PT. DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT. NKE) yang telah diputus bersalah dalam kasus korporasi proyek pemerintah, sedangkan PT Putra Ramadhan dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.

Diketahui, korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT DGI atau NKE. Kemudian, KPK menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.

KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait TPPU. KPK juga telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa sendiri merupakan perusahaan Fahmi Darmawansyah, suami dari aktris Inneke Koesherawaty. PT Merial Esa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terakhir KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Korupsi Lintas Negara

Selain itu, demi memaksimalkan pengembalian aset negara, KPK juga menangani korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.

"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yuridiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya