Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus virus Corona di Indonesia.
Salah satunya, kata Wiku, ada 1.620 orang relawan yang akan terlibat dalam uji klinis tahap tiga Vaksin Sinovac. Fase pertama akan dilakukan pada 11 Agustus 2020 di Bandung, Jawa Barat.
"Pada 11 Agustus 2020, uji kepada relawan dalam fase pertama dari uji klinis ketiga ini di bawah supervisi Universitas Padjajaran. Ditargetkan 1.620 orang akan terlibat sebagai relawan vaksin," ujar Wiku saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Advertisement
Selain itu, Wiku menilai, Inpres yang belum lama diteken Presiden Jokowi mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berikut 5 hal terkini yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uji Klinis Vaksin Corona
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan negara-negara di dunia tengah berlomba menciptakan vaksin Corona.
Dia menuturkan, vaksin adalah salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus Corona.
"Vaksin di dunia ini semua negara berlomba mengembangkan vaksin karena vaksin adalah salah satu cara melindungi masyarakat," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Negara, Kamis, 6 Agustus 2020.
Dia menyampaikan, saat ini, cukup banyak vaksin vaksin Covid-19 dikembangkan. Total ada 139 kandidat vaksin masuk preklinis. Namun, tidak semua sudah masuk tahap siap uji.
"Jadi baru 25 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 1, ada 17 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 2, dan ada 7 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 3," jelas Wiku soal kandidat vaksin Covid-19 di dunia.
Wiku menegaskan dari 7 vaksin yang masuk ke tahap pengujian tahap ketiga, belum ada satu pun di dunia yang sudah lulus uji.
"Semua negara masih berusaha keras untuk mendapatkan atau menghasilkan vaksin tak terkecuali Indonesia," Wiku menandaskan.
Advertisement
Targetkan 1.620 Relawan Uji Coba Fase 1 Vaksin Sinovac
Wiku menyatakan, ada 1.620 orang relawan yang akan terlibat dalam uji klinis tahap tiga Vaksin Sinovac. Fase pertama akan dilakukan pada 11 Agustus 2020 di Bandung, Jawa Barat.
"Pada 11 Agustus 2020, uji kepada relawan dalam fase pertama dari uji klinis ketiga ini di bawah supervisi Universitas Padjajaran. Ditargetnya 1.620 orang akan terlibat sebagai relawan vaksin," ujar Wiku.
Sementara itu, hingga kemarin lusa, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, Kusnandi Rusmil mengatakan, sejauh ini sudah ada 620 relawan yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam uji klinis Sinovac di Kota Bandung.
"Jumlah relawan yang terdaftar sudah 620, rencana akan diuji coba mulai 11 Agustus 2020," kata Kusnandi seperti dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sebelum pendaftaran uji vaksin Covid-19 itu dibuka, sudah banyak calon relawan yang ingin mengikuti uji vaksin itu.
Meski sudah ada 620 relawan yang terdaftar, namun menurut dia, permintaan keikutsertaan masyarakat lain juga cukup banyak.
Minta Seluruh Masyarakat Patuhi Inpres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wiku menilai, Inpres tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
"Inpres mendorong tegaknya aturan bersama pemerintah, dan tentunya kami dari Satgas akan tetap berkoordinasi dengan satgas daerah membantu pelaksanaanya," kata Wiku.
Dia menambahkan, Satgas Covid-19 akan membantu pelaksanaanya dengan ketegasan dan peringatan yang humanis. Tujuannya, agar semua masyarakat dapat mendukung dan mentaati aturan tersebut.
"Inpres ini pada prinsipnya mendorong Polri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan sosisalisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian, secara partisipatif semua unsur masyarakat," tuturnya.
"Kami mohon masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya bersama terhadap protokol kesehatan ini," kata Wiku menandasi.
Advertisement
Sebut Sanksi Pelanggar Inpres Tergantung Daerah
Kemudian, Wiku mengatakan, sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tergantung pada masing-masing kepala daerah.
Hal itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.
"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Wiku.
Menurut Wiku Inpres tersebut mendorong TNI, Polri, gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat.
"Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik. kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri," kata Wiku seperti dikutip dari Antara.
Wiku menjelaskan berdasarkan Inpres 6/2020, hubungan pemerintah daerah dengan satgas tetap koordinasi.
"Tentunya Satgas dan atau pemerintah pusat akan tetap berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk membantu pelaksanaan dari Inpres ini. Jadi pasti kami bantu dan pelaksanaannya pasti perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis," ungkap Wiku.
Bantah Gunakan Herd Immunity
Wiku kembali menegaskan, tidak ada kebijakan herd immunity, sebagai langkah penanganan virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Asumsi itu muncul seiring dengan angka total kasus positif Covid-19 di Indonesia yang sudah mencapai 118 ribu libih dan tidak adanya kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Indonesia justru mengambil kebijakan memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Herd imunity sebagai kebijakan, jawabannya tidak. Saya menyadari bahwa masyarakat berpandangan bahwa tidak ada lock down itu berarti mengarah pada herd imunity. Itu salah," kata Wiku.
Wiku melanjutkan, pemerintah memiliki pertimbangan matang mengapa mengambil jalan PSBB transisi. Menurut dia, mitigasi Covid-19 harus sangat awas dan tidak sembarang.
"Mitigasi Covid-19 ini selalu dilakukan secara hati-hati dan dimonitor, termasuk kebijakan pengetatan," terang dia.
Kendati demikian, Wiku mewakili pemerintah berjanji akan terus melakukan transparansi data kasus Covid-19 per harinya.
"Sesuai seperti yang saya katakan ini bagian dari transparansi. kami selalu mempubikasikan semua jumlah kasus di data kami dan bisa diakses publik," kata Wiku menandasi.
Advertisement