Respon Cepat Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Cirebon, RSUD Arjawinangun dan RS Mitra Plumbon setelah menerima laporan kejadian.

oleh stella maris pada 10 Agu 2020, 09:57 WIB
Diperbarui 10 Agu 2020, 10:24 WIB
Jasa Raharja
Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Cipali KM 184.300, tepatnya di jalur B dari arah Palimanan menuju Jakarta Cirebon pada Senin (10/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden itu melibatkan kendaraan Micro Bus Elf Nopol D 7013 AN dengan Toyota Rush Nopol B 2918 PKL. Berdasarkan informasi awal, kecelakaan itu mengakibatkan delapan korban meninggal dunia dan belasan korban mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Terkait korban kecelakaan, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," jelas Amos.

Tak hanya itu saja, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Cirebon, RSUD Arjawinangun dan RS Mitra Plumbon setelah menerima laporan kejadian. Tujuannya untuk meneruskan proses pendataan korban atau ahli waris dan koordinasi proses penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja segera diproses kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban.

"Delapan korban meninggal dunia setelah teridentifikasi akan ditindaklanjuti melalui proses survei ahli waris oleh Petugas Jasa Raharja sesuai domisili korban atau ahli waris, disamping itu saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka-luka yang dirawat," kata Amos.

Untuk diketahui, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan antara lain melalui sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital yang dijalin untuk kemudahan & kecepatan pelayanan santunan, seperti dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan”, tutup Amos.

(*)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya