Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Covid-19 dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020.
Baca Juga
Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di Ibu Kota.
Advertisement
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri, Selasa (11/8/2020).
Andri Yansah mengatakan, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dia memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.
"Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri seperti dikutip Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langgar Protokol Kesehatan
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.
Advertisement