Liputan6.com, Jakarta - Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan sikap politik merupakan hal biasa. Apalagi bila perbedaan itu sama-sama diniatkan demi kemajuan dan keutuhan bangsa dan negara.
Demikian disampaikan Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait, saat dihubungi dan diminta tanggapan terkait pro dan kontra pemberian anugerah Bintang Mahaputra Nararya pada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, beberapa saat lalu.
Maruarar menegaskan bahwa pemberian anugerah Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu sudah tepat dan benar.
Advertisement
"Justru Pak Jokowi salah kalau tak memberi anugerah karena perbedaan sikap dan politik. Itu salah. Nah Pak Jokowi sudah benar, dan itu artinnya Beliau seorang Presiden yang negarawan," ungkap Maruarar, Kamis (13/8/2020).
Dia juga menegaskan, bahwa pemberian anugerah ini merupakan bukti bahwa Jokowi sudah bertransformasi dari politisi menjadi seorang negarawan. Jokowi juga memberi contoh bagaimana sebuah negara yang demokratis itu dijalankan.
"Pak Jokowi sedang mengajarkan dan menjalankan demokrasi. Inilah bukti nyata negara demokrasi," kata Ara, demikian ia disapa.
Hal ini, sambung Ara, adalah melanjutkan teladan yang sudah dilakukan Jokowi dan Prabowo sebelumnya. Indonesia tentu saja beruntung memiliki tokoh teladan seperti Jokowi dan Prabowo. Keduanya tahu kapan waktunya bersaing dan tahu kapan waktunya bersatu membangun bangsa dan negara.
"Keduanya adalah contoh teladan bagaimana seorang politisi bertransformasi menjadi negarawan. Dan kita beruntung," ungkap Ara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Capaian serta Prestasi
Diketahui, Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fahri dan Fadli. Tak hanya Fadli dan Fahri, ada 55 orang yang menerima penghargaan tersebut dari Jokowi sebagai bagian dari HUT ke-75 RI.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Advertisement