Jaksa Kasus Novel Baswedan yang Meninggal Dunia Sakit Komplikasi Gula

Jaksa dengan nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu diketahui menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2020, 16:08 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 15:34 WIB
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan, jaksa Fedrik Adhar yang menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes.

"Informasinya sakitnya komplikasi penyakit gula," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Jaksa dengan nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu diketahui menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dia meninggal dunia hari ini sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

"Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal alamin," kata Hari.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 sejak pukul 09.00 WIB.

"Benar," tutur Barita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Menurut Barita, proses pemeriksaan masih berlangung. Dia belum membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Sekarang sedang berjalan," katanya.

Majelis hakim telah memutus bersalah dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya dijatuhi vonis berbeda. Rahmat Kadir divonis pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak terkejut dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Keduanya adalah orang yang menyebabkan kedua matanya rusak parah. Bahkan, mata sebelah kiri dipastikan buta permanen.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sidang Banyak Kejanggalan

Menurut Novel Baswedan, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel Baswedan mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.

Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya