Liputan6.com, Jakarta - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota Polri yang menjadi terpidana kasua teror terhadap Novel Baswedan bakal segera menjalani sidang etik. Meski demikian, waktu sidang etiknya masih belum diketahui.
Terkait hal itu, Novel Baswedan mengaku sudah mengetahuinya. Bahkan, Novel Baswedan mendengar kabar bahwa keduanya tak akan dipecat oleh Polri.
"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Novel mengaku sejak awal dirinya sudah mengetahui informasi-informasi tersebut. Maka dari itu, dia tengah menunggu soal sidang etik terhadap Rahmat dan Ronny. Jika keduanya tidak dipecat, maka informasi-informasi yang diterima Novel sejak awal itu valid.
"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario, tinggal masalah dipecat atau tidaknya," kata Novel Baswedan.
Meski demikian, Novel masih tetap akan menunggu keputusan dalam sidang etik tersebut nantinya. Jika keduanya ternyata dipecat dari institusi Bhayangkara, menurut Novel sudah terjadi perbaikan dalam penanganan kasusnya.
Sidang Etik
"Ini bisa untuk konfirmasi atas hal tersebut, akankah semua skenario yang saya dapatkan sejak awal berjalan demikian semuanya, atau memang sudah mulai ada niatan kebaikan," kata Novel.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 28 Juli 2020.
Advertisement