Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup 25 Agustus-1 September karena Corona

Penutupan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu minggu.

oleh Mevi Linawati diperbarui 25 Agu 2020, 12:41 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 12:40 WIB
PN Jakarta Pusat Disemprot Cairan Disinfektan
Petugas Palang Merah Indonesia saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, ditutup selama satu minggu imbas dari temuan kasus Covid-19.

"Jadi berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini Selasa (25/8/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020," kata Bambang saat dihubungi, Selasa, seperti dilansir Antara.

Bambang mengatakan, penutupan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu minggu.

Meski demikian, ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan masih diperbolehkan. Dan, dilakukan di gedung yang menyidangkan kasus korupsi dan kasus pidana itu.

"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dapat dilaksanakan," ujar Bambang.

Merujuk pada penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya pada Juli 2020 pernah dilakukan akibat hal serupa, kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pegawai bekerja dari rumah

PN Jakarta Pusat Disemprot Cairan Disinfektan
Petugas Palang Merah Indonesia saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski kantornya ditutup, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.

Sementara itu, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya