Penyelenggara Dangdutan di Bekasi Tanpa Protokol Kesehatan Minta Maaf

Kepolisian kemudian memanggil si pemilik hajat untuk dimintai keterangan terkait acara dangdutan yang kini tengah viral dan menjadi sorotan publik.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Agu 2020, 17:13 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 17:11 WIB
Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni dan pemilik hajatan, Karta. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)
Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni dan pemilik hajatan, Karta. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni mengklarifikasi soal acara dangdutan yang digelar di Kampung Ciketing Asem RT 04 RW 05 Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Joni membenarkan pihaknya memberi izin kepada yang penyelenggara untuk melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, namun dengan jumlah pengunjung dan waktu yang dibatasi.

Polisi pun telah meminta keterangan dari pemilik hajatan soal dangdutan itu.

"Kita sudah mengeluarkan izin pada hari Minggu dari pukul 10.00-16.00 WIB. Ini ada surat izinnya terlampir. Dan kita mengeluarkan izin keramaian hanya organ tunggal, dengan jumlah pengunjung dibatasi 100 orang," kata Joni kepada Liputan6.com, Bekasi, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung, kepolisian juga sudah menekankan agar kegiatan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah. Hal itu tercantum dalam surat izin dari kepolisian.

"Protokol kesehatan ini juga sudah tercantum di surat izin terlampir yang kita berikan," ujar Joni.

Namun, saat hajatan berlangsung, pemilik hajatan tak mengindahkan aturan yang diberikan pihak kepolisian. Yang bersangkutan justru menggelar acara dangdutan yang mengundang keramaian orang. Dangdutantersebut bahkan berlangsung hingga tengah malam, tanpa disertai protokol kesehatan.

"Yang berada mengenai acara sampai jam 11 malam, padahal di surat izin hanya sampai jam 4 sore," ucap Joni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dibubarkan

Akibat kejadian tersebut, Joni mengaku dihubungi oleh camat setempat. Ia diminta untuk membubarkan acara dangdutan karena dinilai telah melanggar prosedur protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB).

"Saya langsung atensi anggota saya malam itu untuk membubarkan. Anggota yang ada di Polsek saya arahkan juga ke lokasi untuk membubarkan acara tersebut," ungkapnya.

Kepolisian kemudian memanggil si pemilik hajat untuk dimintai keterangan terkait acara dangdutan yang kini tengah viral dan menjadi sorotan publik. Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku bersalah karena telah melanggar izin yang sebelumnya diberikan pihak kepolisian.

"Saya hari ini sudah interogasi pak Karta, dan dia menyatakan telah bersalah tidak mengikuti protokol kesehatan seperti yang dilampirkan di surat izin," tutup Joni.

 


Minta Maaf

Didampingi kepolisian, Karta, sang pemilik hajatan mengakui kesalahannya menggelar acara dangdutan yang menyebabkan kerumunan orang. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terkait atas kejadian tersebut.

"Saya minta maaf kepada instansi pemerintah dan kepolisian, juga kepada warga sekitar atas digelarnya pesta pernikahan anak saya yang sampai larut malam. Mungkin itu keteledoran saya," ucap Karta.

Pria bertubuh tambun itu menegaskan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Ia juga mengimbau agar tindakannya tersebut tidak ditiru oleh warga lainnya.

"Saya imbau kepada warga yang akan melakukan acara, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," pungkasnya.

Acara dangdutan yang digelar di Mustikajaya menyedot animo ratusan warga dari berbagai wilayah, yang menyebabkan kerumunan tak terelakkan. Selain tidak menjaga jarak, banyak pula warga yang tidak memakai masker termasuk para pengisi acara dangdutan.

Padahal status Kota Bekasi saat ini disebutkan kembali masuk zona merah Covid-19. Namun warga seolah tidak peduli dan tetap mengerumuni lokasi hajatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya