Kemenag: Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP

Dia mengaku belum mendapat data terkait sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Sep 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 13:12 WIB
Para Santri Ikuti Khatam Al Quran Saat Pandemi
Santri berusia belasan tahun membaca Al quran atau tadarus bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Qu'ran Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Bogor, Kamis (7/5/2020). Kegiatan Khatam Al quran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Untuk tahap awal, bantuan sudah cair ke 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan, penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Menurut dia, penerapan syarat NSPP ini bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali.

"Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2020).

Dia mengaku belum mendapat data terkait sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika ada pesantren belum menerima bantuan, Kemenag akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya.

Waryono juga mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya, segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

"Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rp 25 hingga 50 Juta Per Ponpes

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pondok pesantren kecil mendapat bantuan Rp25 juta per ponpes karena pandemi Covid-19. Dia mengatakan untuk pesantren kategori sedang mendapat bantuan Rp 40 juta per lembaga dan Rp50 juta untuk pesantren besar.

Bantuan, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi di lingkungan pesantren. Alasannya, pesantren selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan juga berfungsi sebagai tempat bertumpunya mata pencaharian dalam ekosistem ponpes.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya