Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan klaster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat semarak Pilkada Serentak 2020.
Surat Telegram atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, yang ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Agus menyampaikan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah memasuki penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Dua tahapan tersebut nantinya menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.
Advertisement
"Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih, yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," tutur Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Menurut Agus, aturan tersebut sekaligus demi memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun perintah dalam surat telegram tersebut untuk Polda dan Polres adalah sebagai berikut.
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Meningkatkan Patroli Cyber
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, Youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi atau diterima/didengar oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020," tutup Agus.
Advertisement