Kabar Terbaru dari Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber di Lampung

Syekh Ali Jaber mengaku secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.

oleh Maria Flora diperbarui 16 Sep 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 19:26 WIB
Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber (Foto: KSP)
Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber (Foto: KSP)

Liputan6.com, Jakarta Pascapenusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020, kondisi ulama asal Madinah, Arab Saudi itu kini berangsur membaik meski belum 100 persen pulih.

"Alhamdulillah kondisi saya sangat membaik, bekas-bekas sedikit luka, tapi insya Allah bisa diatasi," kaya Syekh Ali dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam, Selasa, 15 September 2020 kemarin.

Seperti diketahui aksi tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Pemuda yang diketahui berinisial AA (24) tiba-tiba menyerang Syekh Ali Jaber dengan menusukkan senjata tajam ke arah  tubuhnya. 

Peristiwa tersebut menyebabkan lengan bagian kanan Syekh Ali terluka dan harus mendapatkan enam jahitan. Banyak pihak yang menyesalkan aksi tersebut, terlebih kepada ulama.

"Pemerintah mengecam keras aksi penusukan dan tindak kekerasan terhadap ulama. Pemerintah meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan kriminalisasi ulama. Syekh Ali Jaber adalah korban," ucap Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa, 15 September kemarin. 

Ulama asal Madinah, Arab Saudi itu mengaku secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi ia menyerahkan kepada sistem peradilan yang berlaku di Tanah Air. 

Sementara itu, usai ditetapkan menjadi tersangka, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber kembali hangat diperbincangkan publik. Menurut kabar yang beredar, AA telah dibebaskan. Benarkah?

Berikut sederet kabar terbaru dari kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Benar Pelaku Penusukan Dibebaskan

Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)
Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah menerima informasi yang ramai di sosial media terkait pembebasan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Kabar tersebut pun dibantah dengan menunjukkan bukti cetak foto pelaku berinisial AA yang masih ditahan.

"Ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan penyidik, itu semua adalah tidak benar," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo, tersangka AA masih ada di balik jeruji besi Polrestabes Bandar Lampung. Masih ada sejumlah keterangan yang mesti didalami penyidik.

"Sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelas dia.

Tersangka Akan Dihadirkan Saat Rekonstruksi

Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD. (Dokumentasi foto: Humas Kemenko Polhukam).

Rencananya, Kamis 17 September 2020 tersangka penusuk Syekh Ali Jaber akan dihadirkan saat rekonstruksi kasus dilakukan di lokasi kejadian. Dia akan melakukan adegan sesuai dengan insiden yang terjadi.

"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," jelas Argo.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.

Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

pelaku penusukan syekh Ali jaber
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Istimewa)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber, dijerat pasal berlapis.

Alpin Andrian (24), dituding melakukan penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata dia di Mabes Polri, Senin, 14 September 2020. 

Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan.

8 Orang Sudah Diperiksa sebagai Saksi

mahfud
Menko Polhukam Mahfud Md saat menjenguk Syekh Ali Jaber. (twitter @mohmahfudmd)

Dalam kasus penikaman syekh Ali Jaber, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi.

Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka penikam Syekh Ali Jaber.

Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung adalah membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan.

"Kemudian membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung," papar dia.

Densus 88 Antiteror Turun Tangan

Syekh Ali Jaber (Tangkapan layar YouTube/  Syekh Ali Jaber)
Syekh Ali Jaber (Tangkapan layar YouTube/ Syekh Ali Jaber)

Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ikut turun tangan mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Penyidik Densus 88 turut memeriksa tersangka berinisial AA.

"Tentunya penyidik sudah dari Densus turun ke sana melihat apakah tersangka ini melakukan sendirian, apakah ada yang menyuruh, semua pelan-pelan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menegaskan, kepolisian serius menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Sejauh ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait insiden tersebut.

"Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, dan dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020," jelas Argo.

Pelaku Diancam Hukuman Mati

Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)
Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)

Penusuk Syekh Ali Jaber pun dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pasal Pembunuhan, dan Pasal Penganiayaan Menyebabkan Luka.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya