Kena Operasi PSBB Jakarta, 100 Orang di Mampang Prapatan Dihukum Sapu Jalan

Pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 ini terkena operasi yustisi PSBB Jakarta hingga Kamis 17 September.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Sep 2020, 12:21 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 12:21 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi yustisi oleh petugas gabungan di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjaring sedikitnya 100 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 ini terkena operasi yustisi hingga Kamis 17 September.

"Selama empat hari, mulai Senin (14 September) hingga Kamis (17 September) siang jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 100 lebih," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (18/9/2020).

Dia menyebutkan, operasi yustisi selama PSBB pengetatan dilaksanakan setiap hari bersama unsur tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan serta Kasatpel Sudin Perhubungan.

Sujarwo mengatakan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi sosial menyapu jalan selama satu jam.

Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar.

"Kita mengedepankan sanksi humanis, berupa sanksi sosial membersihkan jalan," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, Operasi Yustisi ini masif dilakukan di setiap kelurahan pada pagi dan siang harinya selama PSBB pengetatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Operasi Malam untuk tempat Usaha

Pada malam harinya, pihaknya melaksanakan patroli untuk mengawasi restoran atau rumah makan dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami juga melakukan sosialisasi dan patroli ke sejumlah restoran maupun rumah makan agar disiplin protokol kesehatan, tidak melayani pembeli makan di tempat," kata Sujarwo.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang dilaksanakan pada 5-14 September 2020 di seluruh wilayah Jakarta Selatan sebanyak 31.787 pelanggaran, dengan denda administrasi yang dikumpulkan senilai Rp467 juta.

Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan mencatat angka kasus konfirmasi positif COVID-19 sejak awal kemunculan hingga 13 September 2020, yakni konfirmasi positif sebanyak 6.336 kasus, rawat inap 341, pasien sembuh 2.993 dan meninggal dunia 178 orang.

Sujarwo berharap, lewat operasi yustisi dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan disiplin, kita menerapkan protokol kesehatan, sama-sama kita cegah penularan COVID-19 di wilayah Mampang Prapatan," kata Sujarwo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya