Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ketua Komisi III DPR: Pelajaran bagi KPK

Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Sep 2020, 13:16 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 13:12 WIB
FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua Komisi III, Herman Hery (kanan) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri memberi keterangan usai melakiukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK serta meninjau sejumlah fasilitas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Herman Herry angkat bicara mengenai pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menyatakan keputusan itu harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, kinerja di institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

"Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik," tegas politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

"Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," kata Herman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Ringan dengan Teguran

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya