Update Corona 2 Oktober: Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 2.853, Total 221.340 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 1 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Okt 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 15:29 WIB
Kesiapan RS Swasta Hadapi Virus Corona
Petugas menyiapkan alat kesehatan di tenda isolasi sementara di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). RS Siloam menyediakan fasilitas tenda isolasi sementara, ruangan dekontaminasi, pengecekan suhu tubuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ada penambahan 2.853 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini, Jumat (2/10/2020). Maka total kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid menjadi 221.340  orang.

Seiring bertambahnya kasus sembuh, per hari ini Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air dalam 24 jam terakhir.

Pasien yang meninggal akibat terpapar Covid-19 bertambah 116, sehingga kini menjadi 10.972  orang.

Sementara itu, dalam sehari jumlah kasus baru positif Covid-19 juga mengalami penambahan sebanyak 4.317 orang. 

Sehingga, total pasien positif Covid-19 di Indonesia per hari ini telah mencapai 295.499 orang. 

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 1 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

IDI Sebut Harga Obat Corona Covifor Terlalu Mahal

Ilustrasi obat Covid-19
Ilustrasi obat Covid-19 (Foto:Shutterstock)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Slamet Budiarto meminta pemerintah menjamin harga yang terjangkau untuk obat Antivirus Corona Covifor.

IDI mengaggap harga jual yang dipatok oleh PT Kalbe Farma dinilai terlalu mahal. 

"Di masa pandemi, pemerintah harus menjamin harga yang terjangkau," kata Slamet Saat dihubungi merdeka.com, Kamis, 1 September 2020.

Menurutnya, dana yang dialirkan pemerintah untuk membayar klaim rumah sakit rujukan Covid-19 tidak akan cukup, bila harus membeli obat Covifor untuk diberikan kepada pasien Covid-19. Sehingga, menurut Slamet, jalan terbaik yang harus ditempuh pemerintah yaitu dengan mensubsidi obat tersebut.

"Klaim pasien Covid-19 yang dibayarkan oleh pemerintah tidak cukup untuk membeli obat ini (Covifor), jadi pemerintah harus mensubsidi obat ini," ujarnya.

Slamet membenarkan apa yang dikatakan oleh Vidjongtius. Covifor memang sudah terbukti memberikan efek yang baik bagi pasien Covid-19 di Amerika Serikat.

Namun sayangnya, harga per dosis memang mahal. Slamet menyarankan harga yang dipatok tidak lebih tinggi dari harga Oseltamivir, yang dijual Rp 750.000 hingga 850.000 di pasaran. Harga tersebut berlaku untuk 10 tablet.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya