Tempat Hiburan Malam Top 10 Disegel Aparat karena Layani Tamu Saat PSBB

Saat aparat mendatangi Top 10, ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari tadi.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Okt 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 13:06 WIB
Satpol PP Bandung
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam. (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Top 10, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.

Saat aparat mendatangi Top 10, ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari tadi.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.

Satpol PP DKI pun menempelkan stiker putih bertulis "segel" di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.

Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.

Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja. Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah PSBB.

Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat 3 Juli 2020 pagi.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengunjung Diminta Sembunyi

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Top One masif karena ditemukannya lebih dari 130 orang di dalamnya.

Bahkan, pengunjung Top One diminta pengelola untuk bersembunyi saat dilakukannya penggerebekan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat.

Ada dugaan penyalahgunaan narkoba karena adanya usaha penyembunyian pengunjung oleh pengelola Top One.

Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengungkapkan pihaknya juga menduga terdapat pelanggaran mulai minuman keras hingga berhubungan intim dengan pemandu karaoke dan PSK yang ada di sana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya