Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh di Banten tetap menggelar unjuk rasa memprotes RUU Cipta Kerja. Meski demikian, aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak Polda Banten, guna memberi ruang aman di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Kapolda Banten Irjen Fiandar, semua ini dilakukan pihaknya guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik, meski sedang berunjuk rasa.
Baca Juga
"Tugas pelayanan pengamanan secara sinergis, bersama-sama dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, persuasif, simpatik dan humanis dalam pengamanan aksi damai buruh," kata Fiandar dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Dia juga memerintahkan kepada jajarannya, agar memberikan masker kepada buruh yang melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja. Selain itu, meminta untuk mejaga jarak.
"Kita membagikan masker kepada teman-teman buruh yang melaksanakan aksi, juga imbauan untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan dan mencegah kegiatan yang dapat merugikan masyarakat lainnya," ungkap Fiandar.
Berdasarkan informasinya, buruh yang memprotes RUU Cipta Kerja itu akan terpecah di beberapa titik wilayah banten. Pertama di Cikupa Tangerang, kedia di Cikande Serang dan ketiga di Kawasan Sub Sektor Grogol Cilegon Banten.
Fiandar juga mengingatkan, selain menerapkan protokol Covid-19, pihaknya juga meminta para buruh menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kita terus imbau teman-teman buruh untuk menjaga kamtib masyarakat dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid," dia menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Telegram Rahasia
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosial media. Dalam poin kelima, petugas diminta melakukan patroli siber di medsos dan perusahaan media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi. Poin keenam, petugas diminta melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," jelas Argo.
Advertisement