Liputan6.com, Serang - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak bakal diberlakukan oleh Ditlantas Polda Banten. Bagi yang tidak menaati peraturan, kendaraannya akan dikeluarkan dari Tol Tangerang - Merak.
"Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardu, Sabtu, (15/03/2025).
Kebijakan delaying system juga bakal dilakukan kembali oleh Ditlantas Polda Banten, rest area di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13 bakal dijadikan penampungan sementara kendaraan pemudik, agar tidak cepat sampai ke Pelabuhan Merak.
Advertisement
Baca Juga
"Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system," terangnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Gunakan Tiga Pelabuhan
Kemudian, bakal ada tiga pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni di khususkan pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan penumpang.
Kemudian Pelabuhan Ciwandan - Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI. Selanjutnya Pelabuhan BBJ Bojonegara - BBJ Lampung, dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.
"Kami akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik," jelasnya.
Advertisement
