Hakim Putuskan Sidang Jerinx Akan Digelar Secara Tatap Muka

Sidang secara offline bertujuan memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Okt 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 18:06 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).

"Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

"Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasihat terdakwa. Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi," ucap Ida Ayu Adnya Dewi seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan, apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan.

Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.

Dengan adanya putusan sidang tatap muka, jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

"Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasihat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jerinx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib," ucap Otong.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berjanji Akan Tertib

Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa mengatakan bahwa terdakwa beserta penasihat hukum pasti tertib saat persidangan.

"Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur. Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," kata Gendo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya