Mogok Kerja Nasional Berakhir, Titik Perbatasan Kota Bekasi Kembali Dibuka

Meski demikian, masih ada beberapa personel yang berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah, khususnya di jalan-jalan protokol.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Okt 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 14:53 WIB
Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi diblokir ribuan massa buruh dan mahasiswa. (Foto: Istimewa).
Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi diblokir ribuan massa buruh dan mahasiswa yang menolak RUU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Bekasi - Demo menolak RUU Cipta Kerja oleh buruh dan mahasiswa telah berhenti, menyusul berakhirnya aksi mogok kerja nasional buruh yang berlangsung selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020.

Pihak kepolisian pun kembali membuka titik perbatasan Kota Bekasi yang sempat disekat selama demo berlangsung. Para personel yang berjaga juga telah kembali ke markas masing-masing.

"Iya untuk giat hari ini tidak ada," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Meski demikian, ujar Erna, masih ada beberapa personel yang berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah, khususnya di jalan-jalan protokol.

"Kita ingin menjaga situasi terus kondusif," ucap Erna.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan giat yang rentan dengan penularan virus Covid-19, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini.

"Kita imbau untuk tidak lagi melakukan demo, dikarenakan antisipasi protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mogok 3 Hari

Sebelumnya ribuan buruh Kota/Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari, menyusul disetujuinya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Aksi mogok kerja dilakukan di tempat kerja masing-masing buruh.

Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan mengatakan ada sekitar 10.000 buruh yang mengikuti aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Buruh menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja menjadi UU yang dianggap merugikan mereka.

"Buruh di perusahaan masing-masing diminta untuk satu suara menolak Undang-Undang Cipta Kerja agar penolakan makin kuat," ujar Heri, Selasa 6 Oktober 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya