Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penyaluran TKI Ilegal di Malang

Menurut Hari, Kejaksaan Agung awalnya menerima informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar yang menyebut Alan berdomisili di Kota Malang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2020, 21:14 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 21:08 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penyaluran TKI ilegal di Malang. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap buronan kasus tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri atau penyalur TKI ilegal bernama Hermawan alias Alan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Alan ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

"Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur," ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Alan bedasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Hari menceritakan kronologi penangkapan terhadap Alan. Menurut Hari, pihak Kejaksaan awalnya menerima informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar yang menyebut Alan berdomisili di Kota Malang.

"Oleh karena itu, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut," kata Hari.

Setelah mengetahui tempat tinggal Alan, menurut Hari, tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang untuk mencari keberadaan Alan.

Sesampainya di Malang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing. Namun saat berada di lokasi, ternyata Alan sedang tak berada di rumah.

"Oleh karena itu tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut," kata Hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lakukan Penangkapan

Pengintaian tetap dilakukan hingga akhirnya tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang mengetahui pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Alan terlihat pulang menuju rumahnya.

"Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dibantu oleh personel pengamanan dari Polsek Belimbing," kata dia.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alan dieksekusi jaksa dengan cara memasukannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke 93 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya