Kembali Berdemo, Mahasiswa Tuntut Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Mahasiswa kembali turun ke jalan hari ini. Mereka berunjuk rasa memperjuangkan pencabutan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Okt 2020, 09:41 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 09:22 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan DPR
Polisi menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa lari tunggang langgang setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Mahasiswa kembali turun ke jalan hari ini. Mereka berunjuk rasa memperjuangkan pencabutan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian menyatakan mereka akan menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat.

"Aksi Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek-Banten akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB," kata Remy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Remy menegaskan, apa yang dilakukannya siang nanti merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis.

"Aksi ini sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," tegas Remy.

Remy menyatakan, aksi nanti akan menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap UU Cipta Kerja yang sudah diketok Parlemen pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Tuntutan ini kami arahkan sebab UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," dia menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berikut tuntutan mahasiswa:

1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja 


3. Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya