MUI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Akan Dibahas di Munas 2020

Menurut Anwar Abbas, hal itu telah dieliminasi dalam daftar inventaris yang akan dibahas dalam Munas MUI pada 25 November 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Okt 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 05:15 WIB
MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, meluruskan usulan MUI terkait perpanjangan jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 tahun atau 8 tahun.

Menurut dia, usulan itu telah dieliminasi dalam daftar inventaris yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional atau Munas MUI pada 25 November 2020.

"Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi, yaitu masalah masa bakti presiden tersebut. Tapi masalah tersebut ternyata tidak masuk ke dalam kelompok masalah yang dipilih dan ditentukan oleh komisi fatwa untuk menjadi masalah yang akan dibahas dalam Munas," jelas Anwar, dalam siaran pers diterima, Selasa (20/10/2020).

Anwar juga menjelaskan bahwa daftar masalah harus dipertimbangkan dulu sebelum dibawa ke Munas MUI. Pertimbangan dan keputusan ada di bawah Komisi Fatwa.

"Jadi ke dalam tahap berikutnya untuk dilihat dan dinilai oleh Komisi Fatwa. Dengan demikian Munas MUI jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden," tegas dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pimpinan Baru MUI Periode 2020-2025

Anwar menambahkan, sejumlah masalah yang akan dibahas dalam Munas MUI adalah terkait program kerja dan pemilihan pimpinan baru MUI periode 2020-2025.

"Kami juga membahas isu penting yang perlu ditetapkan hukumnya untuk difatwakan agar umat tahu tentang hukum dari masalahnya," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya