Harus Bersertifikat, Wagub Riza Tak Persoalkan Hak Tanah Kawasan Monas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan kepemilikan sertifikat tanah kawasan Monas, Jakarta Pusat.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Nov 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 15:57 WIB
20161103- Kawasan Monas Tambah CCTV-Jakarta- Gempur M Surya
Pekerja memasang CCTV di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (3/11). Pemasangan CCTV tersebut untuk meningkatkan keamanan di sekitar Monas. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan kepemilikan sertifikat tanah kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sebab saat ini tanah kawasan Monas belum bersertifikat.

Hal terpenting, kata dia, tanah kawasan Monas yang menjadi aset negara tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari.

"Saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg. Prinsipnya bagi kami, pemprov ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik, yang benar dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Selain kawasan Monas, lanjut dia, masih ada sejumlah tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Riza mengaku Pemprov DKI terus mendorong pemerintah untuk melegalkan tanah milik negara.

"Kita akan segera selesaikan sertifikasinya banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi. Jadi inilah komitmen kami bersama dengan BPN untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara," ujar Riza.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rakor dilakukan secara daring pada Rabu, 4 November 2020.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam rapat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dirawat Pemprov DKI

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," tutur Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat rapat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya