Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi

UMKM menghadapi risiko pailit akibat dampak pandemi, baik terkait pasokan maupun permintaan, karena ada pembatasan pergerakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2020, 18:54 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 13:39 WIB
Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi
Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi

Liputan6.com, Jakarta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor paling terdampak pandemi, termasuk di Ibu Kota.

UMKM menghadapi risiko pailit akibat dampak pandemi, baik terkait pasokan maupun permintaan, karena ada pembatasan pergerakan.

Mempertimbangkan hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (loksem), lokasi binaan (lokbin), pusat jajanan serba ada (pujasera), ataupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UMKM binaan lainnya.

Keringanan retribusi dan penghapusan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak 13 April 2020, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi
Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi

Dengan program ini, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode berikutnya. Bagi pedagang yang sudah membayar, tetap tidak ada pengembalian.

Tapi diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya.

Para pedagang juga diharapkan untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan SK Kadis PPKUKM No. 231 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpanjangan Pelaksaaan PSBB Masa Transisi Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pelaku UMKM yang mengabaikan protokol kesehatan bisa ditindak petugas yang selalu memantau di lapangan. Saat ini Dinas PPKUKM DKI mengerahkan 392 petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di beberapa titik.Dinas PPKUKM juga berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk penindakannya. Pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Program Jakpreneur

Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi
Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan warganya untuk mengembangkan usaha lewat program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu bernama Jakpreneur sebagai platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up , institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan.

"Seperti diketahui, kami melakukan relaksasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Para binaan kami di Jakpreneur akan langsung terhubung dan masuk ke tahap perizinan pada Sistem Jakpreneur," kata Kepala Biro Perekonomian Mochamad Abbas, Kamis, (5/11/2020).

Para binaan Jakpreneur akan mendapat kemudahan dalam mengembangkan usaha, mulai dari perizinan hingga akses permodalan.

Tak hanya itu, para binaan Jakpreneur juga akan dibantu dalam pemasaran produk. Hal itu dimungkinkan karena Jakpreneur telah bekerjasama dengan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, sehingga produk-produk yang dibuat pelaku usaha Jakpreneur bisa terserap oleh pasar.

Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi
Pemprov DKI Berikan Insentif UMKM di Tengah Pandemi

"Kami bekerjasama dengan BPPBJ terkait E-Order, di mana anggota Jakpreneur yang telah terkurasi masuk ke dalam E-Order nantinya dapat dipesan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD akan berbelanja produk-produk binaan Jakpreneur di situ, seperti konsumsi rapat, alat tulis kantor (ATK), atau pengadaan lainnya yang di bawah Rp 50 juta diwajibkan belanja melalui sistem E-Order," jelas Abbas.

Sejak dibuka 2018 lalu, terdapat 179,810 binaan Jakpreneur hingga kini. Jakpreneur saat ini dibina oleh tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu :

1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM Provinsi DKI Jakarta;

2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta;

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;

4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta;

5. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta;

6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta;

7. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.Bagi Anda yang berminat membuka usaha bisa mendaftar langsung melalui web https://jakpreneur.jakarta.go.id atau daftar melalui PJLP Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya