Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf, angkat bicara mengenai surat perintah yang ditunjukkan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Dia menuturkan, surat tersebut sesuai dengan ketentuan operasional prosedur berlaku.
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis diterima, Senin (9/11/2020).
Advertisement
Dia menyayangkan, viralnya surat tersebut beserta seluruh isinya. Sebab menurut anak buah Jokowi ini, surat tersebut bersifat internal dan hanya untuk keperluan kordinasi pihak terkait di Kompleks Istana.
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana, Setpres dan Setkab. Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," jelas dia.
Kendati demikian, pembantu milenial Presiden Jokowi ini membenarkan, bahwa dirinya akan menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tersebut.
"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Se Indonesia sesuai yang tertera di surat," dia menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikritik Ombudsman
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengkritisi penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) milinial Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Aminuddin Ma’ruf.
Surat perintah itu ditujukan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Hal yang disorot Adrianus yakni soal kewenangan Aminuddin dalam menerbitkan surat perintah. Menurut Adrianus, ada kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Menurut Adrianus, surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Stafsus Jokowi dengan DEMA PTKIN, menurut Adrianus, setara.
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan stafsus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Adrianus menyesalkan adanya kesalahan penulisan, salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
Menurut Adrianus, seharusnya Aminuddin berkaca pada kesalahan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra terkait surat menyurat terhadap camat di seluruh Indonesia. Menurut Adrianus, kesalahan-kesalahan tersebut bisa saja mencoreng wajah Presiden Jokowi.
"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata dia.
Advertisement