Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangannya adalah hak yang harus dilindungi.
“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Mahfud menuturkan, pemerintah mencatat bahwa tujuan Habib Rizieq pulang ke Indonesia adalah untuk melakukan revolusi akhlak. Menurutnya, tujuan itu akan mengarahkan kepada kebaikan.
Advertisement
“Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kalau ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh, maka mesti dianggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.
“Kalo pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,” ujar Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aparat Diminta Tak Represif
Mahfud berharap agar aparat juga tidak terlalu berlebihan merespons kepulangan pemimpin FPI itu. Ia meminta supaya tak ada aksi represif dari para aparat.
“Hanya karena ada peningkatan eskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi tidak usah berlebihan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik. Sampai Habib Rizieq tiba di kediamannya dengan baik dan selamat,” tegas Mahfud.
Advertisement