Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 1.543 orang pekerja di Kota Bekasi menjadi korban PHK selama pandemi Covid-19. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah, mengingat masih ada karyawan yang sedang berselisih dengan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yanti mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak Maret 2020, berdampak pada meningkatnya angka pengangguran akibat gelombang PHK yang masif.
Baca Juga
Banyak perusahaan yang terpaksa mengurangi kapasitas produksi dikarenakan pandemi. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang beralih ke platform digital agar bisa bertahan.
Advertisement
"Adanya perusahaan bertransformasi menggunakan teknologi digital itu juga memengaruhi (angka pengangguran), ada juga perusahaan pengguna jasa outsourcing," kata Ika kepada awak media, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, kondisi demikian membuat ketersediaan lapangan kerja semakin minim. Hal ini tak berbanding lurus dengan jumlah angkatan kerja yang kian membludak setiap tahunnya. Imbasnya, korban PHK pun semakin bertambah yang kebanyakan menimpa karyawan kontrak.
"Misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang. Tapi karena situasi pandemi, cukup satu tahun saja," jelasnya.
Lanjut Ika, saat ini data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat angka pengangguran naik sebanyak 2,8 persen, atau mencapai 2,2 juta orang untuk kategori usia kerja.
"Kalau angkatan kerjanya (penduduk usia 15 tahun yang sebelumnya pernah bekerja) itu 1,5 juta orang," paparnya.
Oleh karena itu, Ika menegaskan pihaknya tengah fokus memberikan pelatihan wirausaha untuk membantu para korban PHK. Pelatihan ini dinilai cocok untuk korban PHK bisa tetap berpenghasilan, di saat lapangan kerja semakin minim.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fokus Wirausaha
"Ada program pekerja, pemberian dana insentif dan sebagainya. Upaya kita adalah bagaimana kita bisa menciptakan wirausaha baru, dengan melalui kegiatan-kegiatan ini," tegasnya.
Ika menambahkan, kebijakan ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak, khususnya masalah pendanaan. Bantuan pemerintah pusat, juga diakui sudah ada beberapa yang berjalan. Salah satunya bantuan sebesar Rp 2,4 juta melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
"Untuk itu kita coba untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Advertisement