Nawawi: KPK 2 Kali Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim dan Kejagung

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2020, 10:27 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 10:27 WIB
Djoko Tjandra Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nawawi menyebut, sudah dua kali tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mencoba meminta dokumen kasus Djoko Tjandra tersebut ke Bareskrim dan Kejagung. Namun hingga kini belum diberikan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Nawawi mengatakan, permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara Djoko Tjandra ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.

Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Segera Diberikan

Nawawi berharap Bareskrim Polri dan Kejagung segera memberikan salinan dokumen perkara tersebut. Nawawi memastikan, sesuai dengan undang-undang dan diperkuat dengan Pepres 102 tentang Pelaksaan Supervisi, KPK memiliki kewenangan mengambil kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya