Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Terdapat lima isu klasik yang menjadi perdebatan panjang.
Lima isu dalam RUU Pemilu itu adalah, sistem Pemilu, ambang parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), distrik magnitude alias besaran jumlah kursi per daerah pemilihan, dan sistem konversi suara ke kursi parlemen.
"Lima isu klasik, yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Doli mengatakan, dalam draf RUU Pemilu ini tidak langsung dimuat alternatif pilihan mengenai isu tersebut. Misalnya sistem pemilu terbuka atau tertutup, hingga penetapan angka ambang batas.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibahas Diakhir
Isu krusial ini diyakini akan diselesaikan di akhir pembahasan terutama saat ada keputusan di tingkat pimpinan partai politik.
"Dalam penyusunan draf kami belum memutuskan salah satu alternatif karena ada beberapa opsi karena kami yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," kata Doli.
Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu. RUU tersebut akan mengubah rezim kepemiluan menjadi satu rezim dan satu undang-undang. Undang-undang mengenai Pilkada dan Pemilu sebelumnya akan dicabut jika RUU ini diterapkan.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement