DPRD Ingatkan Akan Adanya Gelombang Penolakan Jika Dani Ramdan Kembali Diperpanjang Jadi Pj Gubernur Bekasi

DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi sudah final.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2023, 23:07 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 17:17 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi sudah final.
DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi sudah final. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi sudah final.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farini menilai, kinerja Dani Ramdan selama menjabat tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kemudian, lanjut dia, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.

"Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," ujar Iin dalam keterangan resminya, Selasa (15/5/2023).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.

Pasalnya, kata Iin, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru malah merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Bahkan merugikan karir politik Ridwan Kamil.

"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," ucap Iin.

Sementara itu, penolakan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi lagi muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Diketahui, warga Kabupaten Bekasi Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.

"Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan tidak percaya dengan berita-berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja," kata Marullah.

 

Akan Tolak Jika Diperpanjang

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai Plt Bupati Bekasi. (Foto: Istimewa)

Marullah menuturkan, Dani Ramdan melukai perjuangan warga Bekasi Utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang.

"Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal. Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara," ucap dia.

"Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini," lanjut Marullah.

Penolakan juga muncul dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi Nikson Pakpahan. Menurutnya, kinerja Dani Ramdan selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan. Pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.

"Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat," tegas Nikson.

 

SK Masih Berlaku

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22).

Sebagai informasi, sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.

"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kepala dinas yang diusulkan. Hasilnya, mereka mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," kata Dani.

Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya