Kesal Ditelantarkan Suami, Istri Muda di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung

Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan di Tangerang Selatan itu terjadi pada pertengahan Juni 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Nov 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Ibu muda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diciduk polisi lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. LQ (22) mengaku tega menganiaya sang anak lantaran dia ditelantarkan suami.

"Berdasarkan video viral yang memperlihatkan aksi Ibu berinisial LQ, 22 tahun, mencemplungkan kepala anak ke dalam ember berkali kali, melihat respons tersebut pelaku kemudian diamankan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman dalam keterangan pers, Senin (23/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Juni 2020. Aksi tersebut dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suami yang tak lain adalah ayah kandung balita tersebut.

"Dari proses penangkapan itu, terungkap bahwa itu dilakukan pada bulan Juni 2020, siang hari pukul 14.30 WIB, di rumah pelaku di wilayah Ciputat Timur," jelas Iman.

Pelaku mengakui, telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.

"Dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala balita ke dalam ember. Motif adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan terhadap anak tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suami lebih fokus kepada istri sah

Iman menerangkan, tersangka kemudian memvideokan dan mengirim aksi kekerasan yang dilakukannya itu kepada suaminya.

"Dari fakta penyidikan, LQ adalah istri kedua dari suaminya atau pernikahan siri karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah. Tersangka melampiaskan kepada anaknya," jelas Iman.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya