Pemprov DKI: Ada 1.676 Hotel hingga Restoran Ajukan Permohonan Dana Hibah Pariwisata

Total dana hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni sebesar Rp 500 milliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Nov 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi restoran cepat saji. (dok. pexels.com/@davideibiza)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan sudah ada ribuan perusahaan telah mengajukan untuk memperoleh dana hibah pariwisata.

"Data per hari ini terdaftar 1.676 telah mengajukan ," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/11/2020).

Kata dia, jumlah tersebut terdiri dari sejumlah pengusaha. Yakni sebanyak 343 merupakan pengusaha hotel berbintang, 63 perusahaan hotel non-bintang, dan 1.270 pengusaha restoran.

Lanjut Bambang, dari jumlah tersebut sebanyak 36 hotel non bintang telah melengkapi dokumen persyaratan untuk diverifikasi.

"Lalu sebanyak 226 hotel bintang dan 431 restoran telah dinyatakan lengkapnya dokumennya," ucapnya.

Lanjut Bambang, total dana hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni sebesar Rp 500 milliar.

"Sebesar Rp 350 milliar untuk BLT ke hotel dan restoran. Lalu Rp 150 milliar untuk kegiatan Bimtek," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan alokasi dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk industri hotel dan restoran terdampak pandemi COVID-19. Total 101 kabupaten/kota akan menerima dana hibah yang targetnya mulai disalurkan pada November 2020, walau perhitungan dimulai per September 2020.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pakai Surat Permintaan

Sebelumnya, daerah wajib memasukkan surat pemintaan untuk menjalankan program ini. Selanjutnya, pemda wajib memberi daftar restoran dan hotel yang diusulkan menerima dana hibah tersebut berdasarkan database pembayar pajak yang sudah tersedia. Bila terpilih, dana nanti akan disalurkan pemerintah melalui DJKP Kementerian Keuangan, sedangkan Kemenparekraf bertindak sebagai executing policy.

"Karena November tinggal beberapa hari lagi, minggu depan juga ada cuti bersama, diharapkan dari 101, minggu depan 85 persennya sudah masukkan nama hotel dan restoran yang diusulkan untuk dapat dana hibah," kata Hengky Manurung, Kasubdit Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam Dialog Produktif: Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional, Jumat (23/10/2020).

Ia menjelaskan, 70 persen dana hibah pariwisata dialokasikan untuk pengusaha hotel dan restoran yang sudah membayar pajak tahun lalu dengan basis data pajak hotel dan restoran di Indonesia. Mereka yang diprioritaskan adalah yang masih beroperasi sampai Agustus 2020 meski okupansi hanya lima persen. Pemerintah akan melakukan uji petik untuk membuktikan klaim yang disampaikan pengusaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya