Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan sebanyak 104 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus Corona atau Covid-19. Penyidik kini masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas perkara tersebut.
"Penindakan terhadap 104 tersangka terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Menurut Awi, dari 104 tersangka ada sebanyak 17 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 87 tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Advertisement
"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 antara lain Polda Metro Jaya 14 kasus, Polda Jawa Timur 14 kasus, dan Polda Riau 9 kasus," jelas dia.
Adapun jenis hoaks yang ditangani di antaranya terkait korban meninggal dunia akibat Covid-19, data penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi, adanya WNA yang ke Indonesia membawa Covid-19, suntingan foto seolah-olah dampak Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka, lanjut Awi, akan dikenakan sejumlah pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Tentu dari peristiwa pidana itu pasal yang digunakan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," Awi menandaskan.
Advertisement