Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya segera melengkapi berkas perkara dengan tersangka Millen Cyrus untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Penyidik sedang melengkapi bukti-bukti untuk bisa menyelesaikan berkas perkara yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan, polisi mempersangkakan Millen Cyrus dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
"Kami persangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang Narkotika Pasal 114," jelas Yusri.
Dia juga menyampaikan, selama perkaranya, Millen Cyrus ditempatkan di sel khusus. "Kita lakukan penahanan kepada tersangka MC (Millen Cyrus) ini di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik," kata Yusri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buru Pemasok
Sementara itu, polisi memburu pemasok sabu ke selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus. Pengakuan Millen, dia mendapat sabu dari dua orang.
"Infonya satu laki dan satu perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Rezha sendiri belum bisa bericara banyak terkait dua orang ini apakah termasuk ke dalam kategori bandar atau sebatas kurir. Menurut dia, peran mereka bakal terjawab ketika kepolisian sudah ditangkap.
"Kami masih melakukan pengembangan. Kami tidak bisa mengatakan itu bandar atau pemain juga kecuali sudah tertangkap baru kita laporkan," ucap dia.
Kepada polisi, Millen Cyrus juga mengaku tak mengenal dekat kedua orang itu.
"Info dari Millen sendiri baru kenal. Pas ketemunya aja karena mungkin ingin happy-happy," ujar dia.
Advertisement