Wamenag: Penceramah Tak Wajib Gunakan Naskah Khotbah Jumat dari Kemenag

Wamenag menegaskan, naskah khotbah Jumat yang disponsori Kementerian Agama adalah medium alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Nov 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 16:05 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan mengenai rencana Kementerian Agama RI soal naskah khotbah Jumat. Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat.

"Jadi jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak azasi para dai, ustaz, muballigh dan penceramah agama," kata Zainut dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (28/11/2020).

Wamenag juga menegaskan, naskah khotbah Jumat yang disponsori Kementerian Agama adalah medium alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi tersebut dinilainya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Dalam penyusunan naskah khotbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator," kata Zainut. 

Zainut menambahkan, pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting aturannya untuk menghasilkan naskah khotbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Sebab, khotbah Jumat perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya.

"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah,, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya," ungkap Wamenag.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Naskah Khotbah Jumat Hanya Alternatif

Penyiapan naskah khotbah Jumat, kata dia, juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama. Kemudian, naskah khotbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif.

"Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," tandas Zainut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya