Ratusan Hotel dan Restoran Masih Tunggu Dana Hibah Pariwisata Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta mencatat, sebanyak 883 dari 1.676 industri hotel dan restoran yang terdaftar.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Nov 2020, 20:53 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 20:53 WIB
FOTO: Restoran Cepat Saji Terapkan Physical Distancing
Pelayan membersihkan meja yang diberi pembatas banner bergambar karakter di KFC Salemba, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Banner bergambar tersebut berguna untuk pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat saat fase kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta mencatat, sebanyak 883 dari 1.676 industri hotel dan restoran yang terdaftar, sudah melengkapi dokumen untuk dana hibah pariwisata.

Adapun hotel dan restoran yang menerima dana pariwisata dari Pemrov DKI Jakarta ini, terdiri dari tiga kategori. Yakni, hotel nonbintang, berbintang dan restoran.

"Yang dinyatakan lengkap dokumennya, hotel non bintang 43 usaha, hotel bintang 233 usaha, dan restoran 607 usaha," kata Kepala Bidang Industri Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, kepada Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Dia menuturkan, ratusan hotel dan restoran tersebut masih dilakukan verifikasi data oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Total yang akan dikucurkan untuk dana hibah pariwisata yakni sebesar Rp 500 miliar.

"Sebesar Rp 350 milliar untuk BLT ke hotel dan restoran. Lalu Rp 150 milliar untuk kegiatan Bimtek," kata Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alokasi Dana

Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan alokasi dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk industri hotel dan restoran terdampak pandemi Covid-19. Total 101 kabupaten/kota akan menerima dana hibah yang targetnya mulai disalurkan pada November 2020, walau perhitungan dimulai per September 2020.

Sehingga, daerah wajib memasukkan surat pemintaan untuk menjalankan program ini. Selanjutnya, pemda juga harus memberi daftar restoran dan hotel yang diusulkan menerima dana hibah tersebut berdasarkan database pembayar pajak yang sudah tersedia. Bila terpilih, dana nanti akan disalurkan pemerintah melalui DJKP Kementerian Keuangan, sedangkan Kemenparekraf bertindak sebagai executing policy.

"Karena November tinggal beberapa hari lagi, minggu depan juga ada cuti bersama, diharapkan dari 101, minggu depan 85 persennya sudah masukkan nama hotel dan restoran yang diusulkan untuk dapat dana hibah," kata Hengky Manurung, Kasubdit Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam Dialog Produktif: Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional, Jumat (23/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya