Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin dini hari (7/12/2020). Dalam peristiwa tersebut, enam orang anggota FPI tewas ditembak polisi.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam.
Seperti dikutip dari Antara, Edwin menyatakan bahwa proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.
Advertisement
Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari tersebut, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Kasus
Aparat Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Pemimpin FPI Rizieq Shihab lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
"Terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa terkait rencana pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," kata Fadil.
Sementara pihak FPI menyatakan, justru anggotanya lah yang diadang oleh orang tak dikenal di tol tersebut. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya lah yang diserang dan ditembak.
"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan keluarga serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal IB," tutur Aziz dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Dia mengatakan, peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.
Menurut dia, saat itu, Rizieq dan keluarganya termasuk cucunya yang masih balita akan menuju tempat pengajian subuh keluarga.
"Sekali lagi ini pengajian subuh internal khusus keluarga inti. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga tersebut, rombongan diadang oleh preman OTK," ujar Aziz.
Dia menyebut OTK ini mengeluarkan tembakan ke laskar pengawal keluarga. Para pengadang, lanjut dia, 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik.
Advertisement