Tak Beri Surat Panggilan Lagi, Polda Metro Jaya Akan Tangkap Rizieq Shihab

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan surat panggilan lagi ke Rizieq Shihab.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Des 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 15:25 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menyebabkan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan surat panggilan lagi ke Rizieq Shihab. Polisi akan mengambil langkah tegas dengan menangkap yang bersangkutan.

Menurut dia, polisi sudah pernah melayangkan surat pemanggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga upaya paksa kini yang dipilih pihaknya.

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bantah Tak Kooperatif

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berniat memenuhi panggilan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Namun, urung karena Rizieq Shihab saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin (7/12/2020) kemarin untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab.

Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsunhkan pada Senin (14/12/2020). Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya