Polda Metro Jaya Tangkap Pria Viral Ancam Penggal Polisi

Pria yang viral mengancam akan memenggal polisi kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 21:31 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang terekam dalam sebuah video menantang dan mengancam akan memenggal polisi. Video tersebut viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pria yang berada di dalam video tersebut telah diamankan aparat kepolisian. Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Sementara dilakukan pemeriksaan. Besok saya ngomong lengkap," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, seorang pria dengan lantang mengancam akan memenggal polisi jika berani menangkap Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Dia juga melontarkan sumpah serapah kepada polisi.

"Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu," ujar seorang pria yang berbicara dalam video tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi berstatus tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan Rizieq Shihab. Argo menyebutkan alasan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.

"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).

Sebelumnya, Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ucap dia.

Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.

"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidk membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya