Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait investigasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal rombongan Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Â
"Jadi Kapolda bahkan datang sendiri nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media, Senin (14/12/2020).
Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, mengaku telah memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk datang hari ini pukul 13.00 WIB. Pemanggilan dilakukan, setelah Komnas HAM menggali keterangan dari Dirut Jasa Marga Subakti Syukur terkait insiden tersebut.
Advertisement
"Jam 10 pemeriksaan Dirut Jasa Marga, jam 1 (13.00 WIB) dengan Kapolda Fadil Imran. Kita terus mengumpulkan bahan-bahan," ujar Damanik.
Terkait investigasi ini, Damanik meminta publik bersabar terhadap kerja yang dilakukan tim Komnas HAM. Dia mengamini, adanya pro dan kontra di masyarakat membuat penelusuran fakta di lapangan dituntut semakin terang dengan tidak membicarakan substansi sebelum valid.Â
"Kita tahu di publik kita ini ada pro kontra. Jadi saya kira. Itu akan sangat berpengaruh pada tim kami. Terutama tim kami yang masih muda-muda ini, karena itu kami berharap sebaiknya ini dikumpulkan semua, dianalisis, dikroscek, itu sudah substansi," dia menandasi.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temuan Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan, tidak bisa memenuhi undangan polisi untuk menyaksikan rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI. Lantaran, sedang mendalami berbagai temuan dalam penyelidikan yang sudah dilakukan.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Chorul Anam menyebut, temuan yang didapatkan saat penyelidikan akan membuat kasus penembakan laskar FPI ini kian terang.
"Puzzle terangnya peristiwa semakin detail kami dapatkan. Dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Dia berharap masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut tak ragu membongkarnya ke Komnas HAM. Apalagi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan.
"Harapan kami bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," kata dia.
Advertisement