Hukuman Wawan Diperberat Menjadi 7 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2020, 12:21 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 12:17 WIB
20160701- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan-Jakarta- Helmi Afandi
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini awalnya divonis 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," berikut bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.

"Apabila hartanya (yang disita dan dilelang) tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Meski hukumannya diperberat, PT DKI tetap memutuskan terkait dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis 4 tahun penjara

20160321-Alkes-Banten-Kasus-Korupsi-Wawan-HA
Tubagus Chaeri Wardhana saat turun dari mobil tahanan, Jakarta, Senin (21/3). Adik Atut Chosiyah diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun pidana penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya