Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Sambut Natal dan Tahun Baru Saat Pandemi Covid-19

Pemkot Bekasi mengajak semua elemen ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Des 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 19:15 WIB
Rapid Test Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga
Petugas medis mengambil sampel darah saat rapid test Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Rapid test yang digelar secara gratis oleh Pemkot Bekasi tersebut mampu memeriksa hingga 150 orang tiap harinya guna melacak kasus Covid-19 di Bekasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat edaran ini sebagai bentuk respons atas keinginan warga untuk kembali melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 452/7194-Setda.Kesos itu tercantum panduan penyelenggaraan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Umat beragama bisa melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, rumah ibadah sepatutnya menjadi contoh perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penularan virus corona Covid-19. Karenanya pelaksanaan ibadah harus dengan penerapan protokol kesehatan 3M untuk meminimalisasi risiko penularan.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, di antaranya memakai masker selama perayaan Natal dan saat bepergian ke mana pun, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, serta menjaga jarak minimal 1 meter.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Monitoring Perayaan Natal dan Tahun Baru

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), pimpinan gereja lokal serta seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah rawan terdampak.

"Monitoring khususnya pada saat kegiatan perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2021," imbuh Pepen.

Dengan adanya panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta dampaknya yang bisa merugikan masyarakat luas.

"Sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya