Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat edaran ini sebagai bentuk respons atas keinginan warga untuk kembali melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 452/7194-Setda.Kesos itu tercantum panduan penyelenggaraan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Umat beragama bisa melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Menurutnya, rumah ibadah sepatutnya menjadi contoh perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penularan virus corona Covid-19. Karenanya pelaksanaan ibadah harus dengan penerapan protokol kesehatan 3M untuk meminimalisasi risiko penularan.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, di antaranya memakai masker selama perayaan Natal dan saat bepergian ke mana pun, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, serta menjaga jarak minimal 1 meter.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Monitoring Perayaan Natal dan Tahun Baru
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), pimpinan gereja lokal serta seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah rawan terdampak.
"Monitoring khususnya pada saat kegiatan perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2021," imbuh Pepen.
Dengan adanya panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta dampaknya yang bisa merugikan masyarakat luas.
"Sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ujarnya.
Advertisement