Tangkal Serangan Siber, BSSN Menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional

Ruang siber terbangun seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang sedemikian pesat.

oleh Reza diperbarui 18 Des 2020, 14:35 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 14:35 WIB
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian menjelaskan, secara umum ruang siber terbagi dalam 3 lapisan yakni, perangkat keras, perangkat lunak yang terkoneksi dengan perangkat keras, dan lapisan sosial yang terdiri dari komponen persona dan komponen siber pesona.

Liputan6.com, Jakarta Ruang siber terbangun seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang sedemikian pesat. Peningkatan pengguna ruang siber di Indonesia berbanding lurus dengan ancaman serangan siber yang mengintai. Selama periode bulan Januari-November 2020, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian menjelaskan, secara umum ruang siber terbagi dalam 3 lapisan yakni, perangkat keras, perangkat lunak yang terkoneksi dengan perangkat keras, dan lapisan sosial yang terdiri dari komponen persona dan komponen siber pesona. Serangan siber terbagi dalam dua sifat, yaitu serangan sosial dan teknis. Serangan sosial berupa upaya untuk mempengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber dan cenderung berkaitan erat dengan perang politik, perang informasi, perang psikologi, dan propaganda.

“Serangan teknis lebih ditujukan menyerang jaringan logika melalui berbagi metode untuk mendapatkan akses ilegal, mencuri informasi, atau memasukkan malware yang bisa merusak jaringan fisik dan persona siber (pengguna internet),” jelas Hinsa dalam sebuah sesi wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Selasa (15/12).

Untuk menjaga di ruang siber, BSSN sudah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN). Strategi Keamanan Siber Nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. Saat ini, statusnya masih menunggu persetujuan presiden untuk disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita terus koordinasi dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencegah dan menangkal penyebaran informasi yang bias (hoax), sebagai salah satu ancaman di ruang siber. Kita melakukan literasi media pada masyarakat dalam menyerap informasi serta menyelaraskannya dengan nilai-nilai budaya, agama, dan adat-istiadat kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai harmonis,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan mengatakan, terjadinya pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Terjadi peningkatan signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat. Peningkatan traffic internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi Covid-19 turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, termasuk informasi palsu terkait Covid-19.

“Serangan yang menjadi tren saat masa pandemi Covid-19 ini adalah pencurian data melalui malware dan phising, misalnya informasi berhadiah yang menyertakan link tertentu yang bertujuan untuk mencuri data,” kata Anton.

Dijelaskan Anton, Strategi Keamanan Siber Nasional berfokus pada implementasi di tujuh fokus area kerja yang merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai elaborasi dari visi dan misi SKSN. Strategi Keamanan Siber Nasional dilaksanakan oleh pemangku kepentingan (Quad Helix) di atas landasan pelaksanaan SKSN yang merupakan modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN.

Adapun tujuh fokus area kerja ini adalah tata kelola manajemen risiko dalam keamanan siber nasional, kesiapsiagaan dan ketahanan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN), pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan, legislasi dan regulasi, serta kerja sama internasional.

“Pelaksanaan strategi keamanan siber Indonesia tidak hanya difokuskan pada pemerintah, akan tetapi melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, yaitu pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat/komunitas yang disebut sebagai Quad Helix,” jelas Anton.

Quad Helix dapat saling berinteraksi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan strategi keamanan siber. Oleh karenanya, peran dan tanggung jawab keamanan siber berada pada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam menjaga keamanan dari serangan siber, BSSN juga menggunakan peta Okupasi Keamanan Siber Nasional. Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional akan menjadi rujukan pembentukan ekosistem sertifikasi SDM Indonesia di bidang keamanan siber, serta bagian strategi penanggulangan insiden keamanan siber.

Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional memetakan berbagai profesi berbasis keahlian terkait keamanan siber berdasarkan standar kompetensi, kualifikasi dan level kompetensi nasional. Peta tersebut disusun dengan tujuan memberikan kejelasan kepada tenaga kerja, akademisi dan industri mengenai definisi tugas, kompetensi, wewenang, dan karir di bidang keamanan siber. Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional nantinya akan diturunkan menjadi berbagai dokumen standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya