Ini Syarat Dapat Potongan 20 Persen Pajak PBB P2 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Des 2020, 16:16 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 16:10 WIB
Terdampak Pandemi, Pendapatan Pajak dan Retribusi DKI Menurun
Terdampak Pandemi, Pendapatan Pajak dan Retribusi DKI Menurun

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, keringanan tesebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"Diberikan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak. Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Kata dia, untuk mendapatkan keringanan tersebut warga harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman webistehttps://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Selain itu, Tsani menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

"Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diberikan Otomatis

Lanjut dia, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.

"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha," jelas Tsani.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya