Koordinator 1812: Penganiaya Polisi dan Pembawa Senjata Tajam Bukan Massa Aksi

Koordinator Aksi 1812 mengatakan, massa aksi 1812 dinamakan Anak NKRI, merupakan gabungan dari FPI, Kobar, Bang Japar, Pendekar Betawi, dan lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Des 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 13:47 WIB
Kepolisian mengamankan massa Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Aparat kepolisian mengamankan massa Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Polisi mengimbau massa membubarkan diri dan kembali pulang. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar menegaskan bahwa pelaku penganiayaan anggota polisi saat unjuk rasa berlangsung bukanlah dari massa pendemo. Termasuk yang membawa senjata tajam dan ganja.

"Saya yakinkan itu tidak mungkin peserta aksi karena kami melarang bentuk senjata apapun juga. Minum minuman keras, apalagi yang berbau narkoba. Itu semua kita larang," tutur Rijal saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Menurut Rijal, massa aksi 1812 dinamakan Anak NKRI, merupakan gabungan dari Front Pembela Islam (FPI), Kobar, Bang Japar, Pendekar Betawi, dan lainnya. Dia yakin keseluruhannya patuh dengan aturan dan tidak membawa barang yang dilarang.

"Ya (penyusup). Di Anak NKRI ini bergabung lah, Kobar, Bang Japar, terusnya FPI, terusnya Pendekar Betawi, terusnya Pendekar 411, banyak lah. Hampir ratusan ormas bergabung di dalam Anak NKRI," jelas dia.

Rijal mengatakan, pelaku juga bukan dari kelompok FPI. Dia menegaskan, massa aksi 1812 tidak melakukan penganiayaan terhadap pihak kepolisian.

"(Bukan) Anak NKRI maupun FPI. Itu kan aksi 1812 itu dari Anak NKRI, gitu lho. Jadi saya yakini semua patuh dengan aturan. Dia tidak mungkin bawa senjata tajam, minum minuman keras, apalagi narkoba," Rijal menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

7 Tersangka

Massa 1812 Menuntut Pemimpin FPI RIzieq Shihab Dibebaskan.
Massa 1812 Menuntut Pemimpin FPI RIzieq Shihab Dibebaskan. (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com).

Kepolisian menetapkan tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan narkoba jenis ganja. Mereka adalah bagian dari massa yang berdemonstrasi menuntut kebebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Jumat, 18 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, mereka yang ikut aksi 1812 itu mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.

"Mereka ada yang mengaku simpatisan FPI, simpatisan Rizieq Shihab dan segala macamnya," ucap Yusri, Sabtu (19/12/2020).

Yusri menerangkan, ketujuh tersangka diamankan saat jajaran Polres dan Polda Metro Jaya menggelar operasi kemanusiaan.

Yusri menyebutkan, secara keseluruhan ada 445 peserta aksi 1812 yang diamankan. Namun, sejauh ini baru tujuh orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.

"Mereka yang kami amankan adalah yang mau pergi demo. Siapa yang ikut demo? Massa mengatasnamakan ANAK NKRI dan Front Pembela Islam (FPI). Itu diakui oleh mereka sendiri," ujar dia.

Di sisi lain, kepolisian juga menemukan 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.

"Sampai dengan saat ini (Jumat) pukul 16.00 WIB, total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," ujar Argo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya