Liputan6.com, Jakarta - Polisi hanya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu.
"Iya (tersangka tunggal)," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Andi menyebut, penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah alat bukti. Kesimpulannya, Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan.
Advertisement
"Keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," jelas dia.
Sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik pastinya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun belum ditentukan kapan hal itu dilaksanakan penyidik.
"Belum dijadwalkan," Andi menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, dia menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat."Iya betul (Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, status tersangka untuk Rizieq Shihab ini sudah ditetapkan sejak penyidik memeriksa dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Megamendung.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," jelas Andi.
Advertisement