Ini Bunyi Pasal yang Jerat Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Dia tak sendiri, pemeran prianya berinsial MYD, juga berstatus sama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Des 2020, 19:23 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 19:23 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Dia tak sendiri, pemeran prianya berinsial MYD, juga berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel maupun pasangan prianya disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menjerat Gisel berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi

Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya