Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyatakan bahwa pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah merupakan bagian pengalihan isu atas kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi. Pasalnya, Aziz menganggap kasus penembakan enam laskar tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM berat.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," tegas Aziz kepada Liputan6.com pada Rabu malam (30/12/2020).
Aziz menegaskan pihaknya tak mempersoalkan pembubaran FPI. Sebab, anggota FPI bisa mendirikan organisasi lagi dengan nama lain.
Advertisement
"Tidak masalah, nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujarnya.
Bagi FPI, kata Aziz, tindakan menyeru kebenaran dan mencegah kemungkaran bukan hanya kewajiban FPI, melainkan seluruh umat Islam.
"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," tegasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Resmi Dibubarkan 21 Juni 2019
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) disebut resmi dibubarkan sejak 21 Juni 2019. Untuk itu pemerintah melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.
Tak terkecuali kegiatan konferensi pers FPI merespons pembubaran tersebut yang sedianya digelar di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu sore (30/12/2020). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, meminta agar tak ada aktivitas di Markas FPI.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakkan," katanya saat ditemui di lokasi.
Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru, pihaknya hanya menanyakan, bukan melakukan penangkapan.
"Tadi yang diamankan itu kita tanya identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kita baru amankan saja, kita amankan untuk kita tanyakan. Tidak ada istilahnya penangkapan," tegasnya.
Advertisement